Cikal bakal Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja
bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik
(PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini
bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah,
memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi
ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selaras dengan itu
sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan
mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga
serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement
Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di
Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public
Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service
(PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap
rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007.
PENGUMUMAN REKRUTMEN
STAF PENDUKUNG KEGIATAN
Dalam rangka mendukung
tugas unit kerja Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan
Khusus LKPP tahun anggaran 2015 membuka proses rekrutmen Staf Pendukung
Kegiatan sebagai berikut:
POSISI
|
KUALIFIKASI
|
URAIAN PEKERJAAN
|
Staf Pendukung
Kegiatan
|
1. Pria/ Wanita
2. Usia Min. 20
Tahun Maks. 30 Tahun
3. Fresh
Graduate/ Pengalaman Min. 1 Tahun (Diutamakan)
4. S1
Hukum/Hukum Bisnis dari Universitas Akreditasi Min. B
5. IPK. Min.
2.75
6. Menguasai
Ms. Office
7. Memiliki
integritas dan motivasi kerja yang tinggi
8. Memiliki
keinginan untuk mengembangkan diri
9. Mampu
berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
10. Mampu
bekerja mandiri maupun dalam tim
11. Mampu
bekerja sesuai dengan target
12. Tidak
pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
|
1. Mengumpulkan
dan menelaah peraturan terkait pengadaan barang/jasa di Desa, BUMN, BUMD,
BLU, BLUD, dan lain-lain termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Membuat
notulen pelaksanaan kegiatan pendampingan.
3. Membantu
penyusunan laporan akhir tahun kegiatan
4. Menyusun
database pelaksanaan kegiatan pendampingan
5. Membantu
pelaksanaan kegiatan pada unit kerja, seperti :
a. menyiapkan
konsep nota dinas dan/atau surat;
b. melakukan/menjalin
komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/ instansi
lain negeri/ swasta;
c. membantu
persiapan rapat, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium
(apabila ada narasumber dari luar), dll;
d. Melaksanakan
tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja;
6.Mendokumentasikan
laporan kegiatan.
|
Tata cara pengiriman
dokumen lamaran:
1. Dokumen
lamaran terdiri dari Surat Lamaran, CV, Foto (3x4 berwarna), Ijazah,
Transkrip Nilai dan Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan.
2. Lamaran
dikirimkan melalui email lailatul@lkpp.go.id atau octo.army@lkpp.go.id dengan
subject
“Lamaran” paling
lambat tanggal 23 Januari 2015.
3. Setiap lamaran
yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi.
4. Apabila
diterima, Pelamar harus siap bekerja per Februari 2015.