PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA TIM REAKSI CEPAT (TRC)
KEMENTERIAN SOSIAL BIDANG REHABILITASI SOSIAL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015
I. LATAR BELAKANG
Dalam
rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan jangkauan pelayanan
kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) maka
Kementerian Sosial RI pada tahun 2015 akan melaksanakan rekrutmen calon Anggota
Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial yang akan bertugas untuk melakukan
penjangkauan dan pendampingan Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial
diantaranya Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Korban Penyalahgunaan Napza,
Penyandang Disabilitas, Korban Perdagangan Manusia, Gelandangan Pengemis dan
Penyandang Tuna Sosial lainnya.
Layanan
penjangkauan dan pendampingan pada PMKS tersebut membutuhkan SDM
yang memiliki kapasitas, kompetensi , pemahaman tentang pekerjaan sosial, serta
kemampuan melakukan koordinasi dan membangun kemitraan dengan stakeholders
terkait. Melalui rekrutmen ini Kementerian Sosial akan semakin proaktif dalam
merespon permasalahan sosial yang ada dilapangan baik dalam hal koordinasi
maupun dalam penanganan langsung.
Pengumuman
rekrutmen calon Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial
bersifat umum dan terbuka bagi siapapun baik laki-laki maupun perempuan dengan
ketentuan dan persyaratan seperti tersebut dibawah ini.
II. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA
TRC KEMENTERIAN SOSIAL
1.Warga
Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.Tidak
berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
3.Diutamakan
berpengalaman dalam pendampingan dan penjangkauan PMKS yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari Dinas Sosial setempat, lembaga kesejahteraan sosial atau
sertifikat praktikum dari perguruan tinggi.
4.Bebas
dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, serta sehat jasmani dan
rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
5.Tidak
sedang terikat kontrak kerja.
6.Tidak
akan menuntut diangkat menjadi PNS, dan fasilitas lainnya.
7.Mengisi
formulir, mengirim dokumen pendaftaran, dan mengisi surat pernyataan terkait
syarat 2,3,4,5, dan 6.
8.Mengikuti
seluruh tahapan seleksi, dengan jadual seleksi yang akan diinformasikan melalui
alamat email masing-masing.
III.PERSYARATAN KHUSUS
1.Pendidikan
minimal SMA/K, DIII , DIV atau S1 (Diutamakan yang berlatar belakang Pendidikan
Kesejahteraan Sosial / pekerjaan Sosial, Psikologi, Komunikasi Sosial,
kesehatan Masyarakat, serta Disiplin Ilmu Sosial lainnya)
2.Berusia
Maksimal 40 tahun per 1 Februari 2015
3.Dapat
mengoperasikan Komputer dan Internet (Ms. Office, pengguna aktif email)
4.Dapat
menggunakan Aplikasi Social Media (FB, Twitter, dsb)
5.Dapat
Mengemudikan Kendaraan Roda 2 dan atau Roda 4 (memiliki SIM C dan atau SIM A).
6.Siap
ditugaskan 1x24 jam di Posko TRC Kemensos RI untuk menangani kasus-kasus yang
bersifat darurat, dan dalam melaksanakan tugas tidak melakukan aktivitas tidak
terpuji seperti: melanggar adat/budaya lokal, melakukan aktivitas pornografi,
dan menimbulkan ketidaknyaman bagi individu/kelompok/masyarakat.
IV.JADWAL REKRUITMEN DAN MULAI
BEKERJA
1.Tahap
I Seleksi Administratif( 12/01/2015 s.d 21/01/2015 )
2.Tahap
II Seleksi Tertulis ( 26/01/2015 )
3.Tahap
III seleksi Wawancara( 28/01/2015 )
4.Mulai
bekerja ( 02/02/2015 )
V. PENDAFTARAN & PENGUMUMAN
SELEKSI
1.Pendaftaran
dibuka tanggal 12
Januari 2015 dan ditutup pada 24 Januari 2015.
2.Pengumuman
hasil Seleksi administratif pada tanggal 25 Januari 2015.
3.Pengumuman
Tahap selanjutnya akan diumumkan melalui website www.kemsos.go.id
VI.PENGAJUAN LAMARAN
1.Mengirimkan
berkas administrasi ke email : tim.reaksi.cepat.29@gmail.com. Dengan
subyek Email : REKRUTMEN ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
a)Scan
Surat Lamaran kerja dengan Tulisan Tangan
b)Riwayat
Hidup (Curicullum Vitae)
c)Scan
Ijazah Terakhir
d)Scan
Transkrip Nilai
e)Scan
KTP
f)Scan
SIM A dan atau SIM C
g)Scan
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
h)Scan
Surat Keterangan kerja.
i)Surat
Pernyataan Rumawi II Angka 2,3,4,5, dan 6.
2.Kelengkapan
berkas menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi
3.Seluruh
dokumen yang telah diligalisir wajib dibawa saat pemanggilan tes tertulis.
4.LAIN-LAIN:
a)Bagi
yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.
b)Berkas
lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
c)Pelamar
yang mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini diposting pada website resmi
Kementerian Sosial RI (www.kemsos.go.id) dianggap tidak sah.
d)Kementerian
Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
e)Seluruh
keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat.
5.Seluruh
proses seleksi rekruitmen Anggota TRC Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya
apapun
VII.PENEMPATAN,DESKRIPSI
PEKERJAAN,DAN ETIKA BEKERJA
1.Keanggotaan
TRC ini bersifat kontrak dengan surat perjanjian kerja antara anggota TRC
terseleksi dengan Dirjen Rehsos yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
2.Pekerjaan
sebagai Anggota TRC menitikberatkan pada Tugas-Tugas Kemanusiaan dan mendorong
terwujudnya pemenuhan Hak-Hak Dasar yang harus didapatkan bagi Individu maupun
Kelompok Masyarakat yang termarginalkan (PMKS).
3.Anggota
TRC Kementerian Sosial akan di tempatkan di Pos Komando (Posko) Kementerian
Sosial RI di Jakarta dan dapat ditugaskan secara temporer ke seluruh wilayah
Indonesia sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
4.Jam
kerja Anggota TRC berjalan dengan 2 keadaan :
a.Bekerja
selama 8 Jam sesuai sistem shifting.
b.Bekerja
secara fleksibel sesuai kebutuhan penanganan kasus dan kecenderungan
permasalahan sosial yang muncul.
5.Anggota
TRC akan bertugas sebagai manajer kasus (Case Manager) dan/atau melakukan
pendampingan PMKS di lokasi Penjangkauan (Jalan raya, Rumah Penduduk, Sekolah,
Kantor Polisi, Pengadilan dan Lokasi Layanan Publik, dll).
6.Anggota
TRC akan bertugas melakukan assesment permasalahan sosial baik yang terjadi
secara klinis (personal – individual) maupun secara kelompok (klasikal) sesuai
dengan prinsip-prinsip Ilmu pekerjaan Sosial.
7.Anggota
TRC wajib memberikan laporan secara tertulis dan rekomendasi tertulis terkait
tindakan yang harus segera dilakukan yang ditujukan kepada Menteri Sosial cq.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
8.Anggota
TRC wajib mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan Penyandang
masalah Kesejahteraan Sosial secara khusus, menghindari konflik kepentingan
dalam penanganan kasus dan tidak meminta imbalan jasa atau uang kepada
masyarakat yang dilayani.
Jakarta, 02 Januari 2015
Panitia
Rekrutmen Anggota TRC Kementerian Sosial
Sekretaris
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Bambang
Mulyadi