Berawal
di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai
ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang
pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan
sendiri.
Antara
tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda
tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di
awal Perang Dunia II.
Proses
peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945,
saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para
pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang
bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno
untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik
Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik
dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas
pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada
tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan
Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas
dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2
(dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola
tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola
gas diresmikan.
Pada
tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik
Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga
listrik bagi kepentingan umum.
Seiring
dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta
untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan
juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga
sekarang.
DIRECT
SHOPPING PT PLN 2015 JAKARTA DAN YOGYAKARTA
·
Waktu
Pendaftaran :25 Maret 2015 s.d. 10 April 2015
·
Bidang
/ Jurusan pendidikan yang dibuka:
a) S1/D.IV :
1. Teknik Elektro, Arus Kuat, Sistem
Tenaga Listrik (Kode : S1/ELE)
2. Teknik Mesin (Kode : S1/MES)
3. Teknik Sipil (Kode : S1/SIP)
4. Teknik Industri (Kode : S1/IND)
5. Ilmu Komunikasi, Hubungan
Internasional (Kode : S1/KMK)
6. Ilmu hukum (Kode : S1/HKM)
7. Psikologi (Kode : S1/PSI)
8. Teknik lingkungan (Kode : S1/LIN)
b) D.III :
·
Teknik
Elektro, Arus Kuat, Sistem Tenaga Listrik (Kode : D.III/ELE)
·
Arus
Lemah, Elektronika, Instrumentasi, Kendali (Kode : D.III/ALE)
·
Teknik
Mesin (Kode : D.III/MES)
·
Teknik
Sipil (Kode : D.III/SIP)
·
Teknik
Informatika (Kode : D.III/INF)
·
Teknik
Lingkungan (Kode : D.III/LIN)
·
Manajemen
Keuangan (Kode : D.III/KEU)
·
Akuntansi
(Kode : D.III/AKT)
·
Manajemen
Pemasaran, Administrasi Niaga, Administrasi Bisnis (Kode : D.III/NIG)
·
Manajemen
Pemasaran, Administrasi Niaga, Administrasi Bisnis, Administrasi Perkantoran
(Kode : D.III/ADM)
Persyaratan
:
·
Status
belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Diklat Prajabatan;
·
Diutamakan
Pria;
·
Lulusan
S1/D.IV atau D.III dari perguruan tinggi :
1. Universitas Indonesia (UI)
2. Politeknik Negeri jakarta (PNJ)
3. Universitas Gadjah Mada (UGM)
4. Sekolah Vokasi UGM
5. Universitas Diponegoro
6. Politeknik Negeri Semarang
(Polines)
7. Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS)
8. Politeknik Negeri Malang
(Polinema)
9. Universitas Brawijaya (Unibraw)
10. Universitas Airlangga (Unair)
11. Institut Teknologi Bandung (ITB)
12. Universitas Padjadjaran (Unpad)
13. Politeknik negeri Bandung
(Polban)
14. Politeknik Elektronika
Negeri Surabaya (PENS-ITS)
Khusus bagi mahasiswa semester
delapan T.A. 2014/2015 dari ke-14 perguruan tinggi di atas yang sedang menyusun
tugas akhir dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat keterangan
sedang menyusun tugas akhir dengan syarat wisuda paling lambat November 2015.
Lulus S1/D.IV atau D.III dengan batas usia:
·
S1/D.IV
: Kelahiran 1989 dan sesudahnya
·
D.III
: Kelahiran 1991 dan sesudahnya
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
·
D.III/KEU,D.III/MAN,
D.III/AKT, IPK ≥ 3.00
·
S1/ELE,
S1/ALE, S1/MES, S1/SIP, S1/IND, D.III/ELE, D.III/ALE, D.III/MES, D.III/SIP, IPK
≥2.75
Khusus bagi pelamar yang sedang
menyelesaikan tugas akhir / skripsi, IPK pada saat wisuda diharuskan sesuai
dengan persyaratan pada tabel di atas. Apabila kurang dari nilai IPK yang
dipersyaratkan maka akan dianggap gugur walaupun telah lulus keseluruhan proses
seleksi
Mengisi data pendaftaran
di http://ecc.ft.ugm.ac.id/pln2015 dan
mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX 1001 YKBS 55281 dengan kelengkapan berkas
lamaran sebagai berikut :
1. Surat Lamaran yang ditujukan
kepada PT PLN (Persero) c.q. Kepala DIVISI Pengembangan SDM dan Talenta;
2. Riwayat Hidup (CV);
3. Copy akte kelahiran (jika belum
ada, bisa disusulkan pada saat wawancara);
4. Copy Ijazah/Surat Keterangan
Lulus yang dilegalisasi;
5. Copy transkrip nilai terakhir
yang dilegalisasi;
6. Copy KTP;
7. Pas foto terbaru berwarna ukuran
3x4 sebanyak 2 lembar (nama peserta ditulis di belakang foto);
Bagi
Pelamar dari lulusan program Lintas Jalur (D.III yang meneruskan ke D4/S1),
wajib melampirkan :
1. Transkrip nilai D.III yang
dilegalisasi
2. Ijazah D.III yang dilegalisasi
Bagi pelamar yang sedang
menyelesaikan tugas akhir / skripsi, diperbolehkan melakukan pendaftaran,
dengan syarat wisuda paling lambat November 2015 dan membawa surat keterangan
sedang mengerjakan tugas akhir / skripsi pada saat melamar.
Selama proses seleksi, apabila
terdapat ketidaksesuaian data, peserta dinyatakan GUGUR.
Pelamar hanya diperbolehkan
memilih 1 (satu) Bidang/Jurusan sesuai tingkat pendidikan dan program
studi/bidang. Pelamar tidak dapat melamar ke jenjang yang tidak sesuai dengan
ijazah yang dimiliki.
·
Panggilan
peserta, kelulusan tiap tahapan tes dan lokasi tes hanya akan diumumkan melalui
website PLN di www.pln.co.id
Tahapan
Seleksi Meliputi:
·
Seleksi
Administrasi
·
Tes
Psikologi
·
Tes
Kesehatan (Kepada pelamar penyandang disabilitas, diberlakukan persyaratan
khusus sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku)
·
Wawancara
·
Diklat
Prajabatan
*Urutan tahapan seleksi dapat berubah sesuai kebutuhan PT PLN (Persero)
LAIN-LAIN:
1. Tidak ada korespondensi berkaitan
dengan rekrutmen ini dan keputusan Tim Penerimaan Pegawai tidak dapat diganggu
gugat.
2. Tidak dipungut biaya apapun dalam
mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero).
3. Tidak ada sistem refund atau
penggantian biaya transportasi dan akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
seleksi. PT PLN (Persero) tidak bertanggungjawab atas setiap bentuk kerugian
yang ditimbulkan akibat penipuan yang mengatasnamakan PT PLN (Persero).