Perusahaan Umum
Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang
sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS)
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 diatur kembali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset negara
guna menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan
sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan
pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan.
Pengusahaan dan pelayanan tersebut di laksanakan di 6 (enam) pelabuhan
perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta,
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong;
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan
Nusantara Prigi di Prigi.
Setelah
beroperasi lebih dari 23 (dua puluh tiga) tahun, kondisi sebagian sarana dan
prasarana telah melampaui usia teknis / ekonomis serta terbatasnya dana
perusahaan untuk melakukan investasi dan rehabilitasi secara keseluruhan. Namun
demikian upaya optimalisasi usaha terus dilakukan sehingga perusahaan masih dapat
melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik, bahkan telah mampu mengembangkan
usahanya dan menguntungkan. Hal ini dapat di lihat dari capaian 4 (empat) tahun
terakhir yaitu tahun 2009 memperoleh laba bersih sebesar Rp. 2.763 Milyar,
tingkat kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. 2.639 Milyar,
tingkat kesehatan A, opini WTP dan tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba
bersih Rp. 4,225 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun
2012, mencapai laba 2,995 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP
Perum
Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara memberikan kesempatan
kepada putra dan putri terbaik untuk bergabung sebagai karyawan Perum
Perikanan Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan
Umum:
1.
Warga
Negara Indonesia (WNI);
2.
Kualifikasi
pendidikan :
a) S1 Perikanan, Ekonomi Manajemen,
Ekonomi Akuntansi, Hukum, Teknik Industri, Teknik Mesin, Teknik Elektro (Arus
Kuat), Teknik Sipil
b) D4 Sarjana Sain Terapan Perikanan
c) D3 Perikanan, Ekonomi Akuntansi
d) SMK/STM/SUPM Perikanan, Ekonomi
Akuntansi, Perkantoran, Sipil
4.
Usia sampai
dengan 1 April 2015 :
a) S1/D4
: maksimal 28 tahun
b) D3
: maksimal 25 tahun
c) SMK/STM/SUPM :
maksimal 22 tahun
a) IPK untuk lulusan PTN min. 3.00
dan PTS terakreditasi B min. 3.30
b) SMK/STM/SUPM nilai Ujian Nasional
rata-rata 7
1. Jenis kelamin laki-laki atau
perempuan;
2. Tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah dengan Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan Perum Perikanan Indonesia
sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping,
termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
3. Tidak pernah dihukum penjara
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak sedang menjalani proses
hukum karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
5. Bersedia ditempatkan/ditugaskan
di seluruh wilayah kerja Perum Perikanan Indonesia (Unduh
Surat Pernyataan);
6. Berbadan sehat dan berkelakuan
baik;
7. Bersedia mengikuti Pre Employment
Program (PEP) selama 3 (tiga) bulan setelah lulus seluruh tahapan seleksi;
8. Pelamar yang memenuhi persyaratan
tersebut di atas, dapat mengirimkan surat lamaran kepada Panitia Penerimaan
Karyawan Perum Perikanan Indonesia Tahun 2015, Jalan Muara Baru, Penjaringan,
Jakarta Utara 14440. Surat lamaran paling lambat diterima hari Selasa, 24 Maret 2015
(Cap Pos), dengan melampirkan :
9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang masih berlaku.
10. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Lulus
dan dilengkapi Daftar Nilai (Transkrip) serta fotocopy Akreditasi Program Studi
yang sudah dilegalisir.
12. Empat lembar Pas Photo berwarna
ukuran 4X6.
13. Surat keterangan berbadan sehat
dari Dokter dan surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian.
14. Mencantumkan nomor telepon rumah
dan Handphone yang bisa dihubungi, E-Mail, dan alamat tetap.
15. Pelamar yang lulus untuk
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya akan diumumkan melalui websitewww.perumperindo.co.id atau
E-Mail. Keputusan untuk memanggil pelamar dan penentuan seleksi merupakan hak
Panitia Penerimaan Karyawan Perum Perikanan Indonesia Tahun 2015.