Industri
perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian
nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian
secara keseluruhan.
Pada
tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang
ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang
terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan
jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat
(blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun
1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan
Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran
Bank Perkreditan Rakyat.
Pada
tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang
berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Undang-undang
ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut
LPS resmi beroperasi.
Lembaga
Penjamin Simpanan membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Indonesia untuk
mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai melalui proses e-RECRUITMENT
(periode 9 Mei
2015 s/d 17 Mei 2015).
Posisi:
1. Executive – 2 posisi
2. Kepala Divisi – 7 posisi
3. Pelaksana – 17 posisi
Hanya pelamar dengan
kualifikasi terbaik (shortlisted candidates) yang akan dihubungi untuk
diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya.
Lembaga
Penjamin Simpanan tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksana seleksi
penerimaan ini.
Seluruh
tahapan seleksi diadakan di Jakarta dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak menanggung/menyediakan
akomodasi bagi pelamar di luar Jakarta.
Tidak
ada jalur lain yang digunakan dalam proses pengiriman lamaran.
Keputusan
seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.