Menteri Keuangan melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011
menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai
sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan
Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan
Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012
tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang
menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.
Loker
S1/S2 Terbaru Juli 2015 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung
menjadi keluarga besar LPDP dengan mengisi lowongan sebagai berikut:
Pendaftaran
dapat dilakukan dengan mengirimkan Curriculum Vitae ke recruitment.lpdp@kemenkeu.go.id
dengan format subjek: Nama Posisi_Nama Kandidat
Batas waktu pendaftaran 31 Juli 2015 pukul 21.00 WIB.
Hanya
kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses ke tahap selanjutnya.
Untuk
info lebih lanjut silahkan klik disini