Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian sebagai penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang
melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi
sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka
terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan
usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan
program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No.34 tahun 1964.
PT. JASA RAHARJA membuka kesempatan
bagi putra putri Indonesia untuk menjadi Pegawai PT. Jasa Raharja, bagi yang
memenuhi persyaratan harap melakukan pendaftaran,
dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Persyaratan
bagi pelamar Baru yang belum mengirim berkas lamaran :
·
Pendidikan
minimal S1 (Strata 1), diutamakan jurusan : Akuntansi, Aktuaria, Asuransi,
Keuangan, Hukum, Manajemen Resiko, IT, Manajemen Ekonomi, Matematika/MIPA,
Teknik Industri
IPK :
PTN minimal 2,75
PTS minimal 3,00
·
Berasal
dari PTN/PTS berkualifikasi baik.
·
Usia
maksimal : 27 tahun ( max ultah ke 27 pada tanggal 15 Oktober 2015)
·
Tinggi
Badan : Wanita min 155 cm, Laki-laki min 165 cm
·
Belum
Menikah (dibuktikan dengan KTP dan Surat Pernyataan Belum Menikah pada saat
proses rekrutmen dan Seleksi, ttd pada materai)
·
Tidak
Memiliki Saudara Kandung yang bekerja di PT. Jasa Raharja (dibuktikan dengan
Surat Pernyataan, ttd pada Materai)
·
Bersedia
di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dinyatakan pada Surat Pernyataan,
ttd pada materai).
·
Pelaksanaan
tes dilakukan di Jakarta dan atas biaya sendiri.
·
Pendaftaran
paling lambat Tanggal 15 Oktober 2015
·
Hasil
Pendaftaran Akan diumumkan Tanggal 26 Oktober 2015 pukul 18.00 Wib
·
Hanya
kandidat yang memenuhi kualifikasi terbaik (sortlisted kandidat) yang berhak
mengikuti tahap selanjutnya.
Keputusan
Panitia tidak dapat diganggu gugat.