Kementerian
Sosial (dahulu Departemen Sosial, disingkat Depsos) adalah
kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial.
Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos) yang
sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Khofifah Indar
Parawansa. KEMENSOS atau Kementerian Sosial Republik
Indonesia adalah pelayanan pemerintah di Indonesia mengawasi urusan
sosial dengan tugas pokok dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
sosial. Kementerian Sosial sebelumnya terdaftar sebagai Departemen Sosial
(DEPSOS).
PKH adalah
program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat
Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi
kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga
untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk
memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan
anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka
panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan
antar-generasi.
PENGUMUMAN
NOMOR: 13/DYS-PKAT/05/2016
SELEKSI TERBUKA PENDAMPING
PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia
dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan
rasa aman pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia
mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah
air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas
Adat Terpencil Tahun 2016 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai
berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
·
Warga
Negara Republik Indonesia;
·
Berusia
setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Juni 2016;
·
Belum
menikah/pernah menikah;
·
Pendidikan
minimal Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan,
·
IPK
minimal 2.75;
·
Tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
·
Sehat
jasmani, rohani, dan tidak alergi terhadap makanan/cuaca tertentu;
·
Mendapat
persetujuan dari Orang Tua/Wali;
·
Tidak
dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
·
Tidak
memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
·
Tidak
terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.
B. PERSYARATAN KHUSUS
·
Memiliki
komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
·
Memiliki
pengetahuan yang baik tentang otonomi daerah, birokrasi pemerintahan,
pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat
Terpencil (KAT);
·
Diutamakan
yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan sejenis minimal 3 tahun, antara
lain seperti relawan bencana, aktifis kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan
lainnya;
·
Memiliki
kemampuan memimpin, pembagian tugas, dan kerjasama tim;
·
Mampu
membuat perencanaan strategis komunitas, mengidentifikasi dan menyusun
prioritas masalah, dan menetapkan target kerja yang terukur;
·
Memiliki
inisiatif dan kemampuan memecahkan masalah dengan melibatkan potensi, sumber,
dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional;
·
Mampu
mengoperasikan komputer dan diutamakan memiliki laptop yang terkoneksi dengan
internet;
·
Diutamakan
yang berdomisili di wilayah DKI, Jawa Barat, dan Banten;
·
Bersedia
ditempatkan pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah
air selama 7 (tujuh) bulan berturut-turut mulai bulan Juni s.d Desember
2016.
C. BERKAS DOKUMEN LAMARAN :
·
Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
·
Fotocopy
Ijazah minimal S-1 (Sarjana) yang telah dilegalisir;
·
Daftar
Riwayat Hidup (DRH) sesuai format terlampir, atau Unduh DISINI
·
Fotocopy
sertifikat pendidikan, pelatihan, kursus, penugasan dan sejenisnya yang sesuai
dan/atau berkaitan dengan tugas-tugas pendampingan;
·
Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah;
·
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari lembaga Kepolisian setempat (asli dan
masih berlaku);
·
Surat
Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
·
Surat
Pernyataan Tidak Pernah menjalani hukuman dari Kepala Desa/Lurah setempat;
·
Surat
Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau anggota partai politik dari Camat
setempat;
·
Pas
photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
D. TATA CARA PENDAFTARAN
·
Waktu
pendaftaran pada hari kerja mulai tanggal 17 - 24
Mei 2016;
·
Surat
lamaran dibuat dengan tulisan tangan pelamar dan bermaterai Rp.6.000,-
ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Profesional
Komunitas Adat Terpencil Tahun 2016, dengan melampirkan berkas lengkap
dokumen.
·
Berkas
lamaran dapat diantar langsung atau melalui POS, dan sudah harus
diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016 (Cap Pos) pukul
16.00 WIB dalam satu amplop tertutup yang ditujukan kepada :
PANITIA SELEKSI TERBUKA
PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT
TERPENCIL TAHUN 2016
D.A. KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
JALAN SALEMBA RAYA NO. 28 GEDUNG UTAMA LANTAI 5
JAKARTA PUSAT, 10430.
E. JADWAL SELEKSI
·
Pengumuman
Seleksi Terbuka, 16 – 23 Mei 2016 melalui website www.kemsos.go.id ;
·
Penyerahan
Berkas dan Seleksi Administrasi, 23 – 25 Mei 2016 di Direktorat Pemberdayaan
Komunitas Adat Terpencil Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan
Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
·
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi, 26 Mei 2016 melalui website www.kemsos.go.id
·
Tes
Potensi Akademik dan Essay, 27 Mei 2016 Pukul 08.00 di Gedung Aneka Bhakti
Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
·
Pengumuman
Hasil Tes Potensi Akademik, 29 Mei 2016 melalui website Kemensos;
·
Wawancara,
30-31 Mei 2016 di Hotel (akan disampaikan kemudian);
·
Pengumuman
Hasil Akhir 2 Juni 2016 melalui website www.kemsos.go.id.
F. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Tahap Pertama : Seleksi Administrasi
Panitia
Seleksi melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas admistrasi sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan;
Selanjutnya
Panitia Seleksi menetapkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
untuk mengikuti seleksi berikutnya.
2. Seleksi Tahap Kedua : Tes Potensi Akademik dan Essay
Penilaian
menggunakan metode tes potensi akademik dan penulisan kertas kerja dengan tema
yang akan ditetapkan pada saat pelaksanaan tes;
Peserta
lulus seleksi tahap kedua akan dipanggil mengikuti seleksi tahap ketiga.
3. Seleksi Tahap Ketiga : Wawancara.
G. KETENTUAN LAIN-LAIN
·
Dokumen/berkas
administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan;
·
Apabila
diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi
berhak membatalkan hasil seleksi;
·
Dalam
seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
·
Seluruh
biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang
dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
·
Seluruh
dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi;
·
Keputusan
Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.