RSUP Dr. Kariadi adalah Satuan Kerja/ Unit
Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur
Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan SK
Menkes No. 1243/Menkes/SK/VIII/2005 telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum
(BLU), dengan menerapkan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan yang
telah diamanatkan dalam PP No.23 Tahun 2005.
RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan Rum
ah Sakit terbesar sekaligus berfungsi
sebagai Rumah Sakit rujukan bagi wilayah Jawa Tengah. Saat ini RSUP Dr. Kariadi
adalah Rumah Sakit kelas A Pendidikan dan berfungsi sebagai Rumah sakit
Pendidikan bagi dokter, dokter spesialis,dan sub spesialis dari FK UNDIP,dan
Institusi Pendidikan lain serta tenaga kesehatan lainnya.
Loker
D3/S1 Januari 2016 RSUP Dr. Kariadi Semarang
Bersama
ini diberitahukan bahwa RSUP Dr. Kariadi akan menyelenggarakan
Rekrutmen
Pegawai Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut
I. PERSYARATAN UMUM
1.
Warga Negara Republik Indonesia
2.
Pada tanggal 1 Januari 2016 usia :
- Pendidikan D3 minimum 20 tahun maksimum 35
tahun
- Pendidikan Ners minimum 23 tahun maksimum 35
tahun
3.
Memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan Negeri atau
Swasta
yang terakreditasi minimal B
4.
Bersedia mengikuti jadwal dinas shift
5.
Bersedia berdomisili di Semarang
6.
Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK) : ≥ 3.00
7.
Kriteria Performance :
a.
Formasi Perawat, Radiografer dan Pelaksana Sterilisasi : Tinggi
badan
minimum 155 cm (wanita) dan 160 cm (pria)
b.
Formasi Tenaga Teknik Kefarmasian : Tinggi badan minimum 150
cm
(wanita) dan 155 cm (pria)
c.
Berat Badan ideal/proporsional serta berpenampilan menarik
8.
Bagi pelamar wanita yang sudah menikah, pada saat melamar tidak dalam
keadaan
hamil dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium
9.
Lulus dalam semua tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi
performance,
ujian tulis, psikotest, ujian ketrampilan dan wawancara dan uji
kesehatan
10.
Sehat jasmani dan rohani.
11.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu
tindakan
pidana kejahatan.
12.
Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang
Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
13.
Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSUP Dr. Kariadi, dan
sanggup
tidak merokok selama bekerja dan berada di lingkungan rumah
sakit
umum pusat Dr. Kariadi
II. FORMASI YANG
DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Penerimaan
pegawai non PNS melalui jalur umum tahun 2016 dengan
rincian
sebagai berikut :
III. TATA CARA
PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1.
Calon pelamar melakukan registrasi online melalui website RSUP Dr.
Kariadi
dari tanggal 7 sd 16 Januari 2016
2.
Setelah melakukan pendaftaran online dan mendapatkan bukti
registrasi
online, calon pelamar membuat lamaran kepada Direktur
Utama
RSUP Dr. Kariadi
3.
Berkas lamaran dikirim melalui Kantor Pos atau Jasa Pengiriman
Lainnya
4.
Batas waktu pengiriman berkas paling lambat tanggal 17 Januari 2016
per
Cap POS serta berkas harus dapat diterima oleh Panitia paling
lambat
tanggal 18 Januari 2016 jam 12.00 WIB.
5.
Bagi pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak
memakai
jasa pengiriman surat serta mengirimkan lamaran sebelum
dan
sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak
sah/gugur.
6.
Lamaran ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi,
dengan
melampirkan :
a.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir
b.
Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir
c.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter ( Keterangan dokter dari
instansi
pemerintah)
e.
Bagi pelamar wanita yang sudah menikah wajib melampirkan hasil
tes
kehamilan dari Laboratorium.
f.
Print Out Formulir Biodata Pelamar online
g.
Fotokopi STR (Formasi Perawat, Radiografer, dan TTK)
h.
Foto ukuran postcard 1 badan berwarna sebanyak 1 lb (di
sebaliknya
ditulis nama dan alamat pelamar) terbaru, tampak
depan
i.
Sertifikat atau Surat Keterangan Akreditasi
7.
Formulir biodata harus diisi lengkap terlebih dahulu secara online
kemudian
di cetak dan dikirimkan bersama dengan berkas lamaran
(di
cetak dua, satu dikirim bersama berkas lamaran dan satu dibawa
saat
mengikuti seleksi performance jika dinyatakan lolos seleksi
administrasi)
8.
Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup.
Pada
pojok kiri atas ditulis formasi dan jenis pendidikan yang dilamar
sesuai
dengan pengumuman (Contoh : sebagaimana tercantum
dalam
lampiran II).
9.
Pengajuan lamaran berdasarkan pada yang dibutuhkan/dibuka dan
kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan.
10.
Setiap peserta pendaftar/pelamar hanya diperbolehkan mengajukan
1
(satu) jenis formasi yang dilamar.
Untuk
pengumunan lebih jelas silahkan download disini