Kementerian
Sosial (dahulu Departemen Sosial, disingkat Depsos) adalah
kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial.
Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos) yang
sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa. KEMENSOS atau Kementerian
Sosial Republik Indonesia adalah pelayanan pemerintah di Indonesia
mengawasi urusan sosial dengan tugas pokok dalam melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang sosial. Kementerian Sosial sebelumnya terdaftar sebagai
Departemen Sosial (DEPSOS).
PKH adalah
program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat
Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi
kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga
untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan
ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke
sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan
dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Loker D3/S1 Kementerian Sosial (PKH) Bulan Mei 2016
Posisi yang dibutuhkan:
A. PENDAMPING
PKH : 10.000 orang
B. OPERATOR PKH :
1.000 orang
Program Keluarga Harapan(PKH) merupakan program perlindungan sosial
melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama
keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
Persyaratan Umum Operator dan
Pendamping PKH Kemsos
:
·
Warga
Negara Indonesia.
·
Pelamar
berusia sewaktu mendaftar maksimal 35 tahun.
·
Sehat
Jasmani dan rohani.
·
Pelamar
tidak seorang anggota/pengurus/partisipan partai/anggota organisasi yang
merupakan afiliasi dari partai politik.
·
Bersedia
bekerja purna waktu (Full Time).
·
Memiliki
Kendaraan Bermotor minimal roda dua.
·
Mengikuti
proses seleksi
A. PENDAMPING PKH
Tugas:
·
Melakukan
Pemutakhiran Data serta memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan
·
Mengunjungi
rumah peserta PKH dan melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi
pelayanan pendidikan dan kesehatan.
·
Melakukan
pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH dan temu
kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi pelayanan
·
Memberikan
motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen
·
Melakukan
upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan kesehatan dan
pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi
·
Melakukan
pencatatan dan pelaporan
Persyaratan:
·
Pelamar
adalah lulusan pendidikan minimal tingkat D3 atau sederajat dari seluruh
disiplin ilmu, dan yang memiliki latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial
atau Kesejahteraan Sosial.
·
Pelamar
diutamakan memiliki pengalaman dalam Penanganan dalam Pelayanan Kesejahteraan
Sosial.
·
Pelamar
bisa mengoperasikan aplikasi perkantoran minimal Word,Exel,Power Point,dan
Internet.
·
Diutamakan
pelamar yang bertempat tinggal di wiliyah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH
(sesuai alamat tinggal/domisili saat ini).
B. OPERATOR PKH
Tugas:
·
Operator
memastikan kelancaran proses validasi, pemuktahiran data dan verifikasi pada
wilayah kerjanya serta melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah
(Provinsi/Kabupaten dan kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi,
pemuktahiran data dan verifikasi)
·
Mengkoordinasi
tenaga ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahaan terhadap pelaksanaan
PKH(validasi, pemuktahiran data, dan verifikasi)
·
Melaporkan
setiap permasalahan pada proses validasi, pemuktahiran data dan verifikasi di
wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang timbul.
Persyaratan:
·
Pelamar
adalah lulusan pendidikan minimal D3 diutamakan S1.
·
Pleamar
bisa mengoperasikan komputer dan internet dan aplikasi pengolah data
perkantoran.
·
Diutamakan
pelamar yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten/Kota pelaksana PKH dan
memiliki pengalaman dalam bidang informasi teknologi.
TATA CARA
PENDAFTARAN:
2. Pendaftaran dibuka dari tanggal 26 April – 8 Mei 2016
Berikut ini langkah - langkahnya :
LANGKAH - LANGKAH MENGIKUTI SELEKSI
:
Satu : Pelamar harus memiliki Nomor
Induk Kependudukan (NIK) seperti termuat di KTP.
Dua : Pelamar menyiapkan file scan, dengan
total seluruh file maks 1 MB. Jika menggunakan kamera pastikan jelas
terbaca. Gambar yang tidak jelas terbaca bisa dinyatakan gugur. berkasnya yaitu
:
·
KTP,
·
Ijasah,
·
Transkrip Nilai,
·
Sertifikat
Pelatihan,
·
Surat keterangan
pengalaman praktek dan kerja
Tiga : Pelamar harus menggunakan
email pribadi. Email dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengisian biodata
Pelamar.
Empat : Pelamar melakukan pendaftaran
awal, berupa memuatkan :
·
Pilihan Posisi
·
NIK
·
Nama Lengkap
·
No. HP
·
Email
Lima : Pelamar akan mendapatkan email
berisi password untuk masuk kedalam sistem guna pengisian biodata. Bila
melakukan kesalahan memuatkan alamat email, dapat diperbaiki selama belum
pernah melakukan login dengan NIK tersebut.
Enam : Pelamar harus login dan
memuatkan biodata dan mengunduh file yang diperlukan ke dalam sistem.
Tujuh : Pelamar harus menyatakan
"Kirim Berkas Seleksi" pada pengisian biodata, untuk menyatakan
biodata dikirim kepada panitia seleksi.
Delapan : Pelamar dapat melakukan perbaikan
bio data selama belum menyatakan "Kirim Berkas Seleksi". Setelah
menyatakan "Kirim Berkas Seleksi", bio data tidak dapat diperbaiki
lagi.
Sembilan : Pelamar yang lolos seleksi
administrasi akan diumumkan melalui SMS dari nomor 085600000630 atau
085600000640, ataupun melalui email, pastikan telepon seluler pelamar dalam
keadaan aktif dan bisa dihubungi.
Sepuluh : Pelamar hadir pada acara Tes
Kompetensi Bidang yang ditentukan kemudian.
Sebelas : Pelamar yang dinyatakan lolos
secara teknis, akan diberitahukan melalui SMS, ataupun email. Pelamar juga
diberitahukan mengenai lokasi penempatannya.
Dua Belas : Pelamar berada pada lokasi
penempatan.