Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian
Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang merupakan institusi penting di negara ini dimana saat ini dipercaya
mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN. Untuk meningkatkan kinerja serta
mewujudkan visi misi nya, Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka Lowongan
Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia yang berstatus Pegawai Negeri Sipi
(PNS) untuk bergabung menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Rekrutmen Loker Direktorat
Jenderal Pajak sebagai berikut :
Dalam
rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai
Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
PENGUMUMAN
PENERIMAAN PEGAWAI DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
MELALUI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL ANTAR INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2016
UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI :
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh = 105 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I = 26 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II = 103 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi = 138 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau = 158 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka
Belitung = 147 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung = 111 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara = 75 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah = 138 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat = 74 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara = 161
orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara = 135 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali = 79 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara = 127 orang
·
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku = 81 orang
Keterangan :
unit
kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
jumlah
kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi
untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai
Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian
Keuangan
PERSYARATAN PNS DITJEN PAJAK
:
·
Berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
·
pada
saat mendaftar menduduki pangkat/golongan Pengatur (II/c);
·
USIA
MAKSIMAL :
·
PNS
dari lingkungan Kemenkeu : maks. 28 tahun per tanggal 1 Januari
2016, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam SK Calon Pegawai Negeri
Sipil pelamar yang diperbolehkan mendaftar adalah yang lahir pada tanggal 1
Januari 1988 atau setelahnya);
·
PNS
dari Instansi Pemerintah Lainnya : maks. 25 tahun per tanggal 1
Januari 2016, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam SK Calon Pegawai
Negeri Sipil (pelamar yang diperbolehkan mendaftar adalah yang lahir pada
tanggal 1 Januari 1991 atau setelahnya);
·
lulusan
Diploma III dalam kelompok program studi Akuntansi, Administrasi, Ekonomi,
Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang
diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di
aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan;
·
IPK
minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 dan nilai tersebut bukan hasil
pembulatan;
·
sehat
jasmani dan rohani;
·
tidak
menjadi pengguna dan/atau pengedar narkotika/sejenisnya;
·
tidak
pernah dipidana penjara/kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
·
tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani proses
pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin;
·
tidak
sedang menjalani atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan tidak
sedang mengajukan permohonan undur diri;
·
bersedia
ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan
wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun
sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
·
tidak
berstatus sebagai suami atau istri Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal
Pajak;
·
bagi
pasangan suami istri yang keduanya turut serta sebagai pelamar dalam seleksi
ini dan keduanya dinyatakan diterima, panitia seleksi akan memilih salah satu
dari pelamar yang diterima untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Direktorat
Jenderal Pajak;
·
memiliki
nilai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) tahun 2015
bernilai minimal BAIK untuk setiap unsur penilaian;
·
mendapatkan
rekomendasi dari Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian unit kerja yang
bersangkutan (format terlampir);
PERSYARATAN LAINNYA :
bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam
lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk
jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat
Jenderal Pajak
PEMBUKAAN PENDAFTARAN : 27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016
KETENTUAN PENDAFTARAN :
·
panitia
tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak
melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun
selama proses seleksi/tes;
·
Direktorat
Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing
pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
·
penentuan
kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di
masing-masing wilayah kerja;
·
kelulusan
pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan
kandidat terbaik;
·
keputusan
panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat;
·
apabila
ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta
imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan
melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas
perbuatan pihak/oknum tersebut;
·
apabila
pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak
berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut
ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar
tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena
telah memberikan keterangan palsu.
Seleksi dan pelaksanaan tes :
seleksi dilakukan melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1. seleksi administrasi;
2. tes tertulis dengan materi psikotes
dan dasar-dasar perpajakan;
3. tes kesehatan;
4. wawancara;